KOTA BLITAR - Meski mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap APBD Kota Blitar 2021.
Kata Ketua DPRD Kota Blitar menjelaskan, pihaknya perlu mengevaluasi target program Pemerintah kota Blitar yang belum ataupun belum terlaksana. Hal itu dikatakannua saat dimintai keterangan oleh awak media setelah Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Blitar 2021 dan Raperda Pengarusutamaan Gender.
"DPRD perlu mengevaluasi target program Pemerintah kota Blitar yang belum tercapai ataupun belum terlaksana. Secara umum kota Blitar masih tetap WTP namun secara detail tentunya masih perlu pembahasan pembahasan dimana target target yang belum tercapai dan juga program program yang dirasa waktu itu belum terlaksana, " katanya, Senin (06/06/2022).
Lanjutnya, setelah tahapan pandang fraksi, rancangan perda dari eksekutif akan didiskusikan, baru setelah itu pihaknya mengundang eksekutif untuk menanyakan kenapa Silpa terjadi dan catatan catatan BPK terkait APBD 2021. Catatan itu kita sinkronkan dengan apa yang ada dari kita, bagaimana nanti eksekutif menindak lanjuti.
Ditambahkannya, SILPA Kota Blitar yang terlalu tinggi yakni mencapai 240 M pada 2021. Pada rapat paripurna selanjutnya, akan diketahui mengapa hal tersebut terjadi.
Sebagia Ketua Dewan ia berharap, pada 26 Juni 2022 akan diparipurnakan lagi. Karena batasan, waktu maksimal 30 hari setelah Raperda APBD diserahkan harus sudah diparipurnakan. (DPRD/Tn)