BLITAR - DPRD Kota Blitar menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender, Kamis (15/06/2023). Penetapan dua Raperda dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Blitar bersama Pemkot Blitar di Gedung DPRD Kota Blitar.
Dua Raperda yang ditetapkan itu merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Blitar. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim dan dihadiri Wali Kota Blitar, Santoso, anggota DPRD Kota Blitar dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkota Blitar.
"Hari ini, kami menetapkan dua Raperda inisiatif, yaitu, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, " kata Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.
Syahrul mengatakan, dua Raperda itu sebenarnya sudah lama dikirim ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi, hasil evaluasi dari Gubernur Jatim terhadap dua Raperda baru turun ke DPRD Kota Blitar sekitar dua minggu lalu.
"Dua Raperda itu sudah kami kirim ke Gubernur untuk dievaluasi, tapi baru turun sekitar dua minggu lalu. Sekarang kami sahkan. Setelah disahkan, dua Raperda itu akan dikirim lagi ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan nomor registrasi, " ujarnya.
Kemudian kata Syahrul, dua Raperda itu akan disahkan menjadi Perda. "Kemudian Pemkot Blitar membuat Perwali untuk melaksanakan dua Perda tersebut. Dengan adanya Perda Pengarusutamaan Gender, Syahrul berharap kaum perempuan lebih banyak berkiprah dalam pembangunan di Kota Blitar.
"Porsi perempuan tidak hanya lebih banyak, tapi juga benar-benar fair. Artinya, kaum perempuan yang diangkat menjadi kepala dinas karena kapasitasnya, bukan hanya karena gender saja, Peran perempuan di Kota blitar sudah lumayan, di beberapa dinas kepalanya perempuan, Sekretaris DPRD juga perempuan, dan semua berjalan dengan baik, " pungkasnya. ***