BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Persetujuan bersama Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syarul Alim yang bertempat di Gedung DPRD dihadiri oleh Wali Kota Blitar, Forkopimda dan sejumlah OPD terkait, Senin (04/07/2023).
Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan penjelasannya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Dalam Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dibacakan oleh masing-masing Fraksi diantaranya, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi P3 dan Fraksi Indonesia Bersatu.
Sementara itu, Wali Kota Blitar Santoso memberikan penjelasan itu forum sidang paripurna terkait dengan tindak lanjut atas temuan BPK RI saat ini.
Pemkot Blitar sedang menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi BPK khususnya pada temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Ia mengatakan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, manajemen aset daerah, pengelolaan piutang daerah akan disesuaikan dan selalu berpedoman pada kepatuhan akan peraturan perundang-undangan.
"Kesesuaian atas standar akuntasi pemerintahan, ketaatan akan sistem pengendalian internal dan kecukupan dalam pengungkapan. Pengendalian monitoring dan ketaatan akan jadwal waktu penyelesaiannya juga pasti akan dilakukan, " paparnya.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
Lanjut Wali Kota, catatan tahun 2005 hingga 2022 tindaklanjut pemerintah daerah terhadap BPK atas temuannya juga baik-baik saja yang dibuktikan dengan nilai 97, 75 persen. (Tn)