BLITAR - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Blitar bersama jajaran Bea Cukai menggelar operasi gabungan. Ini dilakukan dalam rangka meng-gempur peredaran rokok ilegal.
Operasi ini dilakukan tiga kali dalam satu minggu. Petugas gabungan mendatangi toko-toko penjual rokok yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal atau cukai palsu.
Para petugas menyisir beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Blitar antara lain, wilayah kecamatan Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Wonodadi. Kegiatan dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi.
Rustin Tri Setyo Budi, mengatakan, hasil operasi ini petugas gabungan mendapatkan ribuan batang rokok ilegal di beberapa toko/kelontong. semua rokok ilegal itu berasal dari luar Blitar.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
“Untuk para penjual sementara hanya diberikan sangsi peringatan tertulis dan apabila dikemudian hari masih kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai, ”ungkap Kasatpol PP.
Rustin juga menambahkan, selain dari kegiatan itu, Satpol-PP dan Bea Cukai akan terus gencar melaksanakan kegiatan serupa, untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
“Kegiatan Opeasi ini untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ”kata Rustin
Selain itu, Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) sudah sering dilakukan, kali ini pihaknya kembali melakaku agar Prosentase BKC Ilegal menurun.
“Sebagai bentuk dukungan Pemkab dalam upaya Pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah hukum kabupaten Blitar, ” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, para petugas juga melakukan pengendalian dan pencegahan Covid 19, dan pendisiplinan prokes kepada masyarakat.
Petugas memberikan masker kepada sekelompok masyarakat yang dijumpai tidak mengenakan masker.
“Ini sebagai sebagai upaya kami untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar patuh pada protokol kesehatan di tempat umum karena pandemi covid-19 belum berakhir, ” pungkas Rustin. (Kmf/Tn)