BLITAR - Tegakkan Yustisi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar menggelar rasia pelajar di Kecamatan Sutojayan. 14 pelajar terjaring rasia, 1 pelajar dibawa orang tuanya dan 13 pelajar diberi pembinaan.
Kegiatan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar dilaksanakan diwilayah Kecamatan Sutojayan, Senin (04/10/2022).
Operasi yustisi dipimpin oleh Kepala penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto S.H, yang pelaksanaannya mamakai metode operasi senyap.
Sasaran operasi adalah warung kopi dan bilyard yang ada di wilayah kelurahan Sutojayan yang ditengarai menjadi tempat bolos sekolah. Dalam operasi tersebut satpol PP berhasil menjaring 14 pelajar di empat tempat yang berbeda.
Baca juga:
LPPM Adakan Pelatihan Penilai AMDAL
|
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kepala Satuan Pol PP kabupaten Blitar Rustin Tri Budi Setyo memaparkan, operasi yustisi ini sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2018 yaitu Satpol PP diwajibkan mengadakan operasi kepada anak anak pelajar yang masih berseragam.
Kegiatan berdasarkan atas aduan dari masyarakat, bahwa di wilayah kecamatan Sutojayan di jam sekolah sering nongkrong di warkop dan bilyard sembari merokok.
"Karena kecintaan saya kepada anak-anak, makanya operasi ini dilakukan. Kalau tidak digelar operasi, mau dibawa kemana generasi penerus bangsa ini, karena mereka perlu dididik dengan baik, " ujarnya.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Blitar, ada empat TKP yang disasar yaitu warkop, dua tempat bilyard dan warnet. Harapannya semua ini agar menjadi perhatiannya semuanya baik dari pihak sekolah, maupun orang tua.
"14 pelajar yang terdiri dari 12 pelajar SMP, 2 pelajar SMK dan masih dilanjut ke tempat lain yang disinyalir sebagai tempat tongkrongan para anak anak yang masih memakai seragam sekolah.Tidak ada sanksi, namun petugas memanggil para pihak sekolah dan orang tua untuk menjemput mereka, " paparnya.
Dilain pihak, Mochamad Chaerudin Staf Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengapresiasi kegiatan operasi yustisi oleh Satpol PP. Pihaknya menjelaskan, otomatis Dinas Pendidikan akan mengambil langkah dengan mengundang kepala sekolah.
"Pihak sekolah dihimbau untuk mengundang wali murid terkait perilaku anak-anak mereka yang sering berkeliaran di kafe-kafe pada jam sekolah untuk dibina lebih lanjut, " tukas Moch Chaerudin, " jlentrehnya. (Kmf/ Tn)